Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang tetap kukuh pada dakwaan berlapis, dengan menjerat para terdakwa menggunakan pasal 18 juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan tersebut menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga legislatif daerah tersebut.
Sepuluh Terdakwa Termasuk Tujuh Anggota DPRD
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
BACA JUGA : Enam Kepala SD di Bengkulu Tengah Dicopot, Ada yang Terima SK Lewat WhatsApp
Mereka terdiri dari tujuh anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024—termasuk satu orang yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029—serta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepahiang.
 
			 
			








