KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Meski tengah menjalani proses hukum, Anggota DPRD Kepahiang periode 2024–2029, Andrian Defandra, ternyata masih menerima gajinya sebagai wakil rakyat hingga Oktober 2025.
Padahal, pria yang akrab disapa Aan ini sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2021–2023.
Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019–2024.
Plt. Sekretaris DPRD Kepahiang, Ayud David Pranoto, membenarkan bahwa gaji Andrian masih disalurkan secara penuh, bahkan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.
 
			 
			








