Selain melibatkan BPKP, PUPR-Hub juga berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Lebong.
Tujuannya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Siapkan Skema Lanjutan
Di sisi lain, terhentinya proyek air bersih ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Mengingat proyek tersebut bersumber dari DAK, kelanjutan pekerjaan tidak dimungkinkan menggunakan anggaran yang sama.
Oleh karena itu, PUPR-Hub Kabupaten Lebong saat ini tengah menyusun sejumlah opsi agar fasilitas air bersih tetap dapat direalisasikan demi kepentingan masyarakat.








