Ketiga proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara prinsip menitikberatkan pada asas manfaat langsung bagi masyarakat.
Namun demikian, realisasi pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari target.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raider ST, mengungkapkan bahwa meski telah diberikan teguran pertama hingga ketiga, termasuk tambahan waktu pengerjaan, progres fisik proyek tidak pernah melampaui 80 persen.
“Kondisi itu menjadi dasar kami untuk menjatuhkan sanksi pemutusan kontrak. Keputusan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR-Hub,” jelas Ifan, dikutip dari KORANRB.ID.
Asas Manfaat Tak Terpenuhi, Pembayaran Diragukan
Lebih lanjut, Ifan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu guna melakukan penghitungan progres riil pekerjaan di lapangan.








