Ia menegaskan, tiga kepala sekolah mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sedangkan tiga lainnya diberhentikan karena telah menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen.
BACA JUGA : Usai Gugatan Cerai Jadi Sorotan, Andre Taulany dan Erin Putuskan Berpisah Tanpa Konflik
“Ada tiga kepala SD yang membuat surat pengunduran diri, dan tiga lainnya sudah menjabat lebih dari dua periode, bahkan ada yang sampai empat periode. Kami berpedoman pada aturan Permendikdasmen dalam proses penggantian ini,” jelas Asnomo.
Ia menambahkan bahwa saat ini proses penunjukan pelaksana tugas (Plt) masih berlangsung.








