“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terbukti ada pelanggaran untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan,” katanya.
Hingga kini, Riskon disebut belum memenuhi panggilan klarifikasi dari BKPSDM.
Proses verifikasi PPPK di Rejang Lebong sendiri telah berlangsung sejak Oktober 2024, sementara Riskon baru resmi mundur dari jabatan kades pada Juni 2025, dan dilantik sebagai PPPK pada 28 Oktober 2025 lalu.
Page 5 of 5








