“Dalam proses verifikasi, kami hanya memeriksa kelengkapan berkas, absensi, dan slip gaji THLT yang disahkan oleh atasan langsung dari OPD tempat dia bekerja,” jelas Erwan.
Ia menegaskan, jika ada kekeliruan, maka tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di BKPSDM.
“Kalau memang ada kesalahan, penjamin dari OPD tempat yang bersangkutan bekerja tidak bisa lepas tangan, karena kami menerima berkas dari mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwan menyampaikan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.








