Ironisnya, Riskon baru mundur dari jabatannya sebagai kades sekitar empat bulan sebelum dilantik sebagai PPPK.
Kasus Kades Aktif Lolos PPPK
Kasus ini terungkap setelah masyarakat mempertanyakan legalitas pengangkatan Riskon yang diketahui masih menerima gaji sebagai kades di Kepahiang, sekaligus tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Rejang Lebong.
Pemuda Rejang Lebong, Riki Febrian, menilai situasi ini sangat janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi dua pemerintah daerah tersebut.
“Baik Pemkab Rejang Lebong maupun Pemkab Kepahiang rawan tersandung masalah hukum karena meloloskan kades aktif menjadi PPPK,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.








