Bujang HR diduga menerima sebagian aliran dana hasil penjualan aset pasar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penyidik menduga Ferizan Hermedi ikut berperan dalam memperlancar proses transaksi ilegal tersebut.
Keduanya kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejari Bengkulu.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai semua pihak yang terlibat diproses hukum,” tegas Fri Wisdom.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Bengkulu memastikan bahwa pengembangan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh aliran dana hasil korupsi terungkap.








