Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pejabat aktif yang diduga turut menikmati hasil dari penjualan aset tersebut.
Penjualan aset milik Pemkot Bengkulu ini diduga dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan barang milik daerah.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Dua Mantan Pejabat BPN Terseret
Temuan awal menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang serta penggelapan dana yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Penyidikan tidak hanya berfokus pada transaksi penjualan, tetapi juga pada aliran dana yang keluar dari hasil tersebut,” ungkap salah satu sumber di internal penyidik.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan, Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Ferizan Hermedi.








