RUPS dapat mengusulkan seluruh kandidat hasil assessment atau hanya sebagian, baik untuk posisi Direktur Utama maupun Direktur Kepatuhan.
“Apakah empat calon Direktur Utama ini semuanya dibawa ke OJK atau hanya satu, dua, atau tiga orang, itu sepenuhnya keputusan RUPS. Begitu juga dengan Direktur Kepatuhan,” jelasnya.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan OJK melalui mekanisme fit and proper test.
RUPS hanya berfungsi sebagai pengusul nama.
“Yang meluluskan itu OJK. RUPS hanya mengusulkan, OJK yang menilai patut atau tidak patut,” ujarnya.
Menurut Riduan, salah satu pertimbangan penting adalah menghindari kekosongan jabatan yang berkepanjangan.








