BACA JUGA: DBD Dominasi Perempuan di Mukomuko, Dinkes Soroti Faktor Penyebabnya
Pasca assessment, seluruh kandidat yang dinyatakan lolos diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai bagian dari tahapan lanjutan.
Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba.
“Nanti ada empat surat lagi yang harus dilengkapi setelah assessment ini,” kata Riduan.
RUPS Tentukan Usulan ke OJK
Riduan menambahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menentukan berapa nama yang akan diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).








