Riduan menegaskan, meskipun assessment tidak bersifat menggugurkan, kehadiran menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan rekomendasi.
Upaya penjadwalan ulang sebenarnya sempat diajukan, namun keterbatasan waktu membuat opsi tersebut tidak dapat direalisasikan.
“Karena tidak hadir, tentu mereka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kami tidak memiliki waktu untuk menjadwal ulang, sehingga rekomendasi tidak dapat kami keluarkan untuk dibawa ke RUPS,” tegasnya.
Tahapan Lanjutan dan Kelengkapan Administrasi
Selain posisi Direktur Utama, assessment juga dilakukan untuk jabatan Direktur Kepatuhan.
Untuk posisi ini, dua kandidat yang terdaftar seluruhnya mengikuti assessment sesuai ketentuan.








