Selain menjabat Direktur RSUD, HE juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 dan 2021.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengungkapkan bahwa HE diduga menyetujui pencairan anggaran tanpa memastikan bahwa UPS telah menjalani uji fungsi sebagaimana mestinya.
“Dua unit UPS pada 2020 dan 2021 tidak pernah dilakukan uji fungsi, namun tetap dibayarkan. Pembayaran itu dilakukan dengan memanipulasi dokumen kelengkapan pencairan dana,” jelas Nanda.
Pengadaan UPS tersebut menggunakan skema e-purchasing atau e-katalog, dengan rincian:
• Tahun 2020: Dua unit UPS senilai Rp1,49 miliar








