“Kami sudah melakukan panggilan dua kali, tetapi yang bersangkutan belum hadir. Pemanggilan kedua pun ia menjanjikan untuk datang dengan melampirkan bukti tiket perjalanan dari Medan, namun sampai hari ini tidak juga hadir,” ujar Asvera dikutip dari Antaranews.com.
Kejari akan melayangkan pemanggilan ketiga pada Kamis, 11 Desember 2025.
Namun apabila MRL kembali mangkir, tindakan tegas akan ditempuh.
“Jika panggilan ketiga kembali diabaikan, tentu kami melakukan upaya paksa,” tegas Asvera.
Penetapan Tersangka Direktur RSUD Kepahiang
Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.








