KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan kesiapannya melakukan penjemputan paksa terhadap M Ridwan Lubis (MRL), tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020–2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar.
Hingga kini, tersangka tak kunjung memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan.
Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak 4 Desember 2025.
Namun, MRL yang berdomisili di Medan belum menunjukkan itikad baik untuk menghadiri pemeriksaan.
BACA JUGA: Darurat Sampah di Rejang Lebong: Tiga Ekskavator Rusak, TPA Nyaris Tak Berfungsi








