“Pak Wali Kota sangat menyayangkan tindakan ini. Selama ini pemerintah memberi perhatian, tetapi tetap ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan pembuangan sampah di depan Kantor Wali Kota Bengkulu sudah diterima dan tercatat di SPKT,” pungkasnya.
Dengan langkah hukum ini, Pemkot Bengkulu berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengelolaan sampah dapat diselesaikan melalui dialog serta kebijakan yang tertib dan berkeadilan.








