Laporan itu dibuat karena aksi dinilai melanggar ketertiban umum dan etika penyampaian pendapat.
Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah lembaga pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami mendampingi pemerintah kota melaporkan aksi oknum yang beramai-ramai datang dan membuang sampah di kantor wali kota. Ini bentuk penghinaan terhadap institusi, sehingga kami menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Abu Yamin menegaskan, meski Pemkot memahami adanya persoalan teknis di lapangan, aspirasi tetap harus disampaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak merugikan kepentingan umum.








