“Soal TPA memang sudah dianggarkan untuk perluasan, tetapi itu butuh proses. Namun, aksi buang sampah di kantor pemerintahan tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Bengkulu berencana memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan komprehensif, sekaligus memastikan solusi jangka panjang pengelolaan sampah berjalan optimal.
Pemkot Bengkulu Resmi Laporkan ke Polisi
Sejalan dengan sikap DPRD, Pemerintah Kota Bengkulu melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan aksi pembuangan sampah tersebut ke Polresta Bengkulu pada Selasa sore, 27 Januari 2026.








