“Dalam perda sudah jelas ada sanksi. Pemerintah kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak,” ujar Kusmito, dikutip dari KORANRB.ID.
DPRD Soroti Dugaan Provokasi dan Muatan Politik
Lebih lanjut, Kusmito mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan cara yang bermartabat dan sesuai aturan.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan provokasi dalam aksi tersebut, termasuk kemungkinan bermuatan kepentingan tertentu.
Meski demikian, DPRD tetap berkomitmen menelusuri akar persoalan.
Salah satunya terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini telah melebihi kapasitas.








