BENGKULU, RBMEDIA.ID – Aksi pembuangan sampah di halaman Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Kota Bengkulu berbuntut panjang.
Selain menuai kecaman publik, tindakan tersebut kini resmi diproses secara hukum karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta mencederai wibawa pemerintahan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan Perda Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Sampah Ditumpahkan di Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Tegas Tempuh Jalur Hukum
Ia menilai aksi tersebut bukan lagi spontan, melainkan mengarah pada tindakan terorganisir.








