Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, menjelaskan bahwa Andrian Defandra digantikan karena sedang menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023.
Sementara itu, kursi Ketua Komisi II perlu diisi karena Agustinus Dungcik telah meninggal dunia, sehingga posisi tersebut menjadi kosong.
Gregory menegaskan bahwa kedua jabatan itu penting untuk segera diisi agar kegiatan di masing-masing komisi tetap berjalan efektif.
“Utusan komisi DPRD mengusulkan penetapan pergantian pimpinan komisi yang saat ini tengah kosong. Partai politik terkait juga sudah menyampaikan nama pengganti melalui fraksi masing-masing,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Rapat Paripurna Dijadwalkan Awal Oktober
Rencana pergantian ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang saat penyusunan jadwal kegiatan DPRD untuk Oktober 2025.