“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, menjunjung tinggi prinsip merit system, transparansi, dan profesionalitas. Hasilnya final dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Rusmayadi.
Ia menambahkan, hasil seleksi tersebut juga telah mengacu pada rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 31672/2/AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Tahap selanjutnya, tiga nama tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat guna penetapan satu nama sebagai Sekda Provinsi Bengkulu definitif.
Sorotan Publik Mengiringi Tahap Akhir
Pengumuman tiga besar ini sekaligus menandai fase akhir dari proses seleksi Sekdaprov Bengkulu yang sejak awal menyedot perhatian publik.








