KAUR, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dapat diselesaikan tepat waktu.
Demi percepatan manfaat bagi masyarakat, PUPR Kaur menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan paling lambat 25 Desember 2025.
Kepala Dinas PUPR Kaur, Guntur Akhiri, ST, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian proyek menjadi prioritas utama pemerintah daerah menjelang akhir tahun anggaran.
“Kita target sebelum akhir tahun 2025 ini semua proyek infrastruktur selesai dan kita targetkan paling lambat itu 25 Desember 2025 ini,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id, Kamis, 11 Desember 2025.








