Untuk sementara waktu, roda pemerintahan desa akan dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang akan segera ditunjuk.
“Untuk pemberhentian sementara Kepala Desa Taba sudah diterbitkan Pemda Seluma, dan roda pemerintahan akan dijalankan oleh penjabat Kades,” ujar Deddy dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, SK penunjukan penjabat kepala desa saat ini masih berada di meja Bupati Seluma untuk mendapatkan tanda tangan.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua BPD yang diberhentikan juga segera diisi setelah pemerintah menerima usulan pengganti dari BPD desa setempat.
“Kita hanya menunggu saja pengganti BPD yang diberhentikan ini, dan setelah itu baru diterbitkan SK-nya,” jelas Deddy.
Desakan DPRD: “Harusnya Diberhentikan Permanen”
Sementara itu, desakan agar pemerintah bersikap lebih tegas datang dari kalangan DPRD Kabupaten Seluma.








