Dari sektor Pajak Penghasilan, alokasi meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp2.148.587.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp116.521.000.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu Tengah, 10 Saksi Sudah Dipanggil Kejari
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas menjadi yang terbesar dengan Rp49.924.183.000.
Sementara itu, nonmigas mencapai Rp2.405.768.000, panas bumi Rp105.943.000, perhutanan Rp425.674.000, perkebunan Rp1.314.923.000, dan sektor lainnya Rp34.624.000.
Dari sektor Sumber Daya Alam, royalti batubara tercatat paling dominan sebesar Rp37.342.428.000.
BACA JUGA: DBH Empat Lawang 2025 Capai Rp50,9 Miliar