Namun demikian, pengajuan tersebut baru bisa dilakukan setelah pemerintah desa menyelesaikan penyusunan usulan ADD dan menyesuaikannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.
“Kami targetkan pengajuan ADD ini pada Februari mendatang atau sebelum Idulfitri 2026. Pemdes wajib memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis sebelum mengajukan pencairan,” tegas Wagimin.
Sembari menunggu pencairan, Wagimin mengimbau seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar tetap menjalankan tugas secara profesional.
Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, tidak boleh terganggu meskipun dana belum cair.








