Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Heboh Video Syur Oknum Nakes Seluma, Dinkes Seluma Ungkap Hasil Klarifikasi
ADD digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting desa, mulai dari operasional pemerintahan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, anggaran ini juga dialokasikan untuk honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan desa lainnya.
“ADD ini sangat vital bagi roda pemerintahan desa. Karena itu, setiap tahapan harus dipastikan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Target Pengajuan Februari 2026
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan pengajuan pencairan ADD dapat dilakukan pada Februari 2026 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.








