Tahapan ini menjadi syarat utama sebelum desa diperbolehkan mengajukan pencairan.
“Saat ini penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 di Mukomuko masih dalam tahap proses verifikasi di tingkat Provinsi. Setelah proses tersebut selesai, maka desa-desa di Mukomuko sudah bisa mengajukan pencairan,” ujar Wagimin, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Ia menegaskan, proses tersebut harus dilalui sesuai ketentuan agar penyaluran ADD berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Rp66,67 Miliar untuk 148 Desa
Wagimin mengungkapkan, pada tahun anggaran 2026 total ADD yang dialokasikan untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp66,67 miliar.








