Akibat perbuatannya, fasilitas umum yang seharusnya menunjang keselamatan pengguna jalan menjadi tidak berfungsi.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN Belanja di Pasar, Strategi Relokasi PKL ke PTM
Dijerat Pasal Pencurian KUHP
Saat ini, HA telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
“Pelaku sudah berada di Polresta Bengkulu dan sedang diperiksa. Sementara ini, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kompol Sujud.






