BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial HA (54), warga Jalan Enggano RT 07 RW 05 Kelurahan Pasar Bengkulu, yang berprofesi sebagai nelayan.
HA ditangkap pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Tengah Padang, setelah diduga kuat melakukan pencurian fasilitas penerangan jalan umum.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Panjaitan, kawasan yang dikenal sebagai Kampung Cina, pada Sabtu siang, 13 Desember 2025.
Peristiwa ini sempat meresahkan warga karena penerangan jalan di lokasi tersebut mendadak padam.






