Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Ratu Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan laporan yang cepat, kami bisa segera bertindak dan mencegah kejahatan serupa terulang kembali,” tutupnya.








