Menariknya, posisi rektor tidak hanya terbuka bagi profesor di lingkungan UINFAS.
BACA JUGA: Lumpur Tutup Akses Evakuasi, Nasib 7 Pekerja Freeport Masih Terkurung
Khairiah menegaskan, selama calon tersebut berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), mereka tetap bisa mendaftar.
“Bisa, selagi dia tetap berada di bawah naungan PTKIN,” jelas Khairiah.
Lebih lanjut, Khairiah menambahkan bahwa setiap calon yang ingin maju wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan universitas saat ini.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Dalam hal ini, izin harus diberikan oleh Rektor UINFAS, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd.