Saat itu, tersangka yang merupakan pacar korban menjemput korban dengan dalih berkeliling kota.
“Korban sempat bertanya tujuan dibawa ke penginapan. Namun tersangka langsung menarik korban masuk ke kamar dan memaksa melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, tersangka diduga kembali memaksa korban beberapa kali dengan disertai ancaman pembunuhan, ancaman mengeluarkan korban dari sekolah, hingga teror melalui pesan WhatsApp dan media sosial.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








