RBMEDIA.ID – Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus seorang pria yang menjadi terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial YS (24) asal Kabupaten Kepahiang, ditahan karena dugaan pencabulan terhadap korban yang masih bersekolah di tingkat dasar. Mirisnya, korban adalah keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan bahwa YS diamankan di wilayah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dalam menjalankan kejahatannya, YS menggunakan taktik rayuan untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginannya.