Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat, dan negara agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Page 5 of 5








