Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan keji ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Polisi Bertindak Tegas
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini dengan tegas tanpa kompromi.
BACA JUGA : Butuh Modal Usaha? Ini Simulasi Angsuran KUR BNI 2025 dari Rp10 Juta hingga Rp50 Juta
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Akhyar, dikutip dari KORANRB.ID.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.








