Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui melakukan aksi bejat itu di waktu dan tempat berbeda.
Dua pelaku yang merupakan kakak kandung korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen ketika orang tua tidak berada di rumah.
FI, sang kakak pertama, mengaku telah menyetubuhi adiknya hingga 10 kali dengan modus memberikan uang jajan.
Sementara FR, kakak kedua korban, mengaku melakukan hal serupa sebanyak 6 kali, dengan imbalan meminjamkan ponsel kepada sang adik.
Pelaku ketiga, MD, seorang tetangga lanjut usia yang tinggal tak jauh dari rumah korban, juga mengaku telah tiga kali melakukan tindakan asusila dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.








