Selain itu, satu pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) MR, 18 tahun, dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 27 November 2025, dan satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu, DM, 25 tahun.
Barang Bukti Disita dan Upaya Pembinaan
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, menambahkan bahwa dalam operasi ini juga diamankan 22 orang non-TO.
BACA JUGA: Operasi Lilin 2025 Digelar 14 Hari, Polda Bengkulu Siap Amankan Perayaan Nataru
Mereka telah diserahkan ke Dinas Sosial Rejang Lebong untuk dilakukan pembinaan sebelum dikembalikan ke rumah masing-masing.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu jerigen tuak isi 35 liter, 59 botol miras pabrikan, uang tunai Rp14.000, satu rompi hitam, kaleng lem aibon, satu unit HP, sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, paket sabu-sabu, plastik klip, alat hisap atau bong, alat kontrasepsi, BBM, dan kartu remi.








