Dinsos Kepahiang masih akan melakukan pengawasan selama tiga bulan setelah proses serah terima berlangsung.
“Kami akan pantau perkembangan bayi dan pola asuh dari pasangan tersebut selama tiga bulan. Jika selama masa pemantauan tidak ditemukan kendala, maka mereka akan dinyatakan layak dan dapat mengurus berkas adopsi resmi di Pengadilan Negeri,” jelas Helmi.
Ia menegaskan, langkah pengawasan tersebut bertujuan memastikan bayi tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
“Kami ingin memastikan anak ini mendapatkan kehidupan yang layak dan penuh perhatian,” ujarnya.
Seleksi dari 117 Pendaftar, Hanya Satu Pasangan Terpilih
Sebelumnya, Dinsos Kepahiang mencatat ada 117 pendaftar yang mengajukan diri untuk mengadopsi bayi perempuan tersebut.








