Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Kedurang Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Polsek Kedurang Ilir yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Erlan Piktori, S.IP., bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pelaku berinisial TA alias To (46), warga Desa Sulau Wangi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, ditangkap di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau kecil dan uang tunai sebesar Rp39,8 juta.






