Menurutnya, pemotongan dilakukan secara langsung oleh oknum perangkat desa dengan dalih tertentu.
“Alasannya sebagai ongkos ojek saat mengambil bansos di Kantor Pos dan juga sebagai tanda terima kasih karena sudah mendapatkan bantuan,” ungkap Pesi dikutip dari Harianbengkuluekspress.id, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, besaran pungutan yang diminta mencapai Rp100 ribu per penerima.
Hingga kini, setidaknya lima hingga enam orang telah mengaku mengalami pemotongan serupa.
Bahkan, pungutan tersebut disebut menyasar penerima dari kalangan disabilitas.
“Kasihan, bahkan ada penerima disabilitas yang ikut dipungut oleh oknum perangkat desa itu,” tambahnya.








