“Pengadilan akan memfasilitasi proses hukum ini secara profesional, objektif, dan tertutup sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku,” tegas Dede.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Publik masih menunggu klarifikasi atau penjelasan langsung dari kedua belah pihak mengenai perkembangan perkara ini.
Pengadilan Agama Bandung memastikan akan menjalankan seluruh tahapan persidangan secara adil dan transparan, sekaligus menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak yang tengah berperkara.








