Hal ini dilakukan untuk menjaga privasi para pihak yang berperkara, sesuai dengan prinsip kehati-hatian lembaga peradilan.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Proses Sidang Dilaksanakan Secara Tertutup
Selanjutnya, Dede menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Bupati Seluma Lantik Deddy Ramdhani sebagai Sekda, Fokus Perkuat Kinerja ASN
Proses persidangan perkara perceraian, kata dia, bersifat tertutup untuk umum demi menjaga kerahasiaan dan martabat para pihak.








