“BKPSDM saat itu meminta kami menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Mekanismenya harus jelas agar tidak menyalahi prosedur,” jelasnya.
Pada 2024, BKPSDM Mukomuko sempat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap SHA.
Namun, berdasarkan kebijakan pimpinan saat itu, yang bersangkutan masih diberi kesempatan kembali bekerja dengan surat pernyataan. Sayangnya, pelanggaran kembali terulang.
Akibatnya, sejak April 2024, gaji dan tunjangan SHA resmi dihentikan berdasarkan surat BKPSDM Mukomuko Nomor 800/263/E.3/IV/2024.
Lebih jauh, total gaji dan tunjangan yang telah diterima mencapai Rp150.053.100 dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).








