Namun demikian, meski telah dinyatakan melanggar disiplin berat, gaji dan tunjangan SHA sempat tetap dibayarkan.
Abdul Hadi mengakui hal tersebut bertentangan dengan aturan kepegawaian, khususnya Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur penghentian gaji bagi ASN pelanggaran berat.
BACA JUGA : Lowongan Kerja BI Bengkulu Dibuka, Dibutuhkan Tenaga Publikasi Profesional
Gaji Rp150 Juta Jadi Temuan BPK, Kini Wajib Dikembalikan
Abdul Hadi menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta agar pembayaran gaji dan tunjangan dihentikan.
Namun, secara administratif, DPMD harus menyampaikan permohonan tertulis dan hasil kajian kepada bupati serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).








