Berdasarkan data internal DPMD, pelanggaran disiplin yang dilakukan bersangkutan telah berlangsung sejak Januari 2022 dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Mangkir Kerja Sejak 2022, DPMD Lakukan Langkah Bertahap
Sekretaris DPMD Mukomuko, Abdul Hadi, membenarkan bahwa SHA berulang kali tidak masuk kerja dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN.
Menurutnya, sejak awal DPMD telah mengambil langkah sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pembentukan tim pemeriksaan internal.
“Kejadian ini memang benar dan terjadi sejak 2022. Yang bersangkutan sudah kami beri teguran tegas dan telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Abdul Hadi, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








