MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun tetap menerima gaji dan tunjangan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik sekaligus menegaskan komitmen penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
ASN tersebut diketahui berinisial SHA, dengan jabatan sebagai pengadministrasi persuratan.
BACA JUGA : Terungkap, Ibu Kandung dan Pria Diduga Ayah Bayi Dibuang di Padang Guci Diamankan Polisi








