“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Wahyu.
Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan kasus ini memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, membenarkan bahwa berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10). Saat ini seluruh berkas telah siap untuk dilimpahkan,” ujarnya.