BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat yang menyeret nama artis Ammar Zoni (AZ) akhirnya terungkap lebih rinci.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memastikan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 dan dilakukan secara sistematis menggunakan aplikasi komunikasi yang sulit dilacak.
Pengungkapan Berawal dari Razia Rutin
Wahyu menjelaskan, aktivitas mencurigakan Ammar pertama kali terdeteksi saat petugas melakukan razia rutin di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.
Saat itu, gerak-gerik Ammar tampak tidak wajar sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” ujar Wahyu, dikutip dari Antaranews.com, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Penemuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar dan lima tersangka lainnya.
Menurut hasil penyelidikan internal, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung barang haram dari luar rutan.
Setelah menerima sabu dan ganja, ia menyerahkan barang tersebut kepada lima narapidana lain untuk diedarkan kembali kepada sesama penghuni rutan.
Gunakan Aplikasi Rahasia untuk Transaksi
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, yang dikenal aman dan sulit dilacak.
Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk berkoordinasi antara pelaku di dalam dan luar rutan.
BACA JUGA :Dituduh Selingkuh, ASN Kepahiang Nekat Injak Al-Qur’an hingga Bikin Heboh Warga
Begitu jaringan ini terbongkar, pihak Rutan Salemba segera berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk melakukan tindak lanjut hukum dan memastikan peredaran narkoba di lingkungan tahanan benar-benar dihentikan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Wahyu.
Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan kasus ini memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, membenarkan bahwa berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10). Saat ini seluruh berkas telah siap untuk dilimpahkan,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya akan segera berlanjut ke tahap pengadilan.
Aparat berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, guna memastikan lingkungan rutan bebas dari peredaran narkoba.








